Badal Haji: Hukum, Ketentuan, dan Biayanya – Umroh Madiun

blank

Badal haji adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang bertujuan untuk membantu mereka yang tidak dapat melaksanakan ibadah haji sendiri, baik karena sakit atau telah meninggal dunia. Islam memberikan kemudahan bagi umatnya untuk tetap bisa menjalankan rukun Islam kelima ini melalui badal haji.

Pengertian Badal Haji

Secara sederhana, badal haji adalah ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal dunia atau yang secara fisik tidak mampu menunaikannya. Ibadah ini memiliki keistimewaan karena pelaksanaannya berbeda dari rukun Islam lainnya yang bisa dilakukan kapan saja, sementara haji memiliki waktu dan tempat tertentu.

Menunaikan ibadah haji diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Namun, terdapat situasi di mana seseorang memiliki kemampuan finansial tetapi tidak bisa melaksanakannya karena faktor kesehatan atau telah meninggal dunia. Dalam kondisi seperti ini, badal haji menjadi solusi yang dibolehkan oleh syariat Islam.

Hukum Badal Haji

Mayoritas ulama dari empat mazhab sepakat bahwa badal haji bagi orang yang telah meninggal dunia hukumnya boleh dan sah. Imam Hanafi, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali memperbolehkan pelaksanaan badal haji, terutama jika orang tersebut memenuhi syarat wajib haji saat masih hidup, tetapi tidak sempat melaksanakannya.

Namun, Imam Maliki berpendapat bahwa badal haji hanya diperbolehkan jika seseorang meninggalkan wasiat untuk dihajikan setelah wafat.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, terdapat kisah seorang perempuan dari Bani Khats’am yang bertanya kepada Rasulullah tentang ayahnya yang sudah tua dan tidak mampu berhaji. Rasulullah bersabda, “Kalau begitu lakukanlah haji untuk dia.”

Hadits lain dari Bukhari dan Nasa’i juga menunjukkan bahwa seseorang diperbolehkan menghajikan orang lain yang sudah meninggal dunia dan memiliki nazar untuk berhaji sebelum wafat. Namun, penting diingat bahwa badal haji hanya bisa dilakukan untuk satu orang dalam satu waktu.

Ketentuan Badal Haji

Agar badal haji sah menurut syariat, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:

  1. Pernah Menunaikan Haji Sendiri:
    • Menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, orang yang melakukan badal haji harus sudah pernah menunaikan haji untuk dirinya sendiri. Jika belum, maka badal haji yang dilakukan dianggap tidak sah.
    • Mazhab Hanafi dan Maliki membolehkan orang yang belum berhaji untuk dirinya sendiri melakukan badal haji, tetapi orang tersebut berdosa karena belum memenuhi kewajiban hajinya sendiri.
  2. Persetujuan dan Permohonan dari Keluarga:
    • Di Indonesia, Kementerian Agama menetapkan bahwa ahli waris harus mengajukan permohonan dan lulus seleksi dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk melakukan badal haji.
    • Ahli waris yang ditunjuk bisa menggantikan calon jamaah yang meninggal sebelum masuk asrama haji.
  3. Tata Cara Badal Haji: Tata cara pelaksanaan badal haji sama seperti haji pada umumnya, meliputi:
    • Niat ihram haji
    • Wukuf di Arafah
    • Thawaf di Ka’bah
    • Sa’i antara Safa dan Marwah
    • Mencukur rambut (tahalul)
    • Mabit di Mina
    • Melontar jumrah
    • Thawaf wada’
    Perbedaannya terletak pada niat yang dibaca saat ihram:“Nawaytul hajja ‘an fulān (sebut nama) wa ahramtu bihī lillāhi ta’ālā.”Artinya: “Aku berniat haji untuk si fulan (sebut nama orang yang dibadalhajikan) dan aku ihram haji karena Allah ta’ala.”

Biaya Badal Haji

Biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan badal haji relatif lebih terjangkau dibandingkan haji reguler. Rata-rata biaya badal haji berkisar mulai Rp17 juta, tergantung pada fasilitas yang dipilih.

Meskipun biaya badal haji lebih murah, persiapan finansial tetap harus dilakukan dengan matang untuk mengantisipasi pengeluaran tak terduga selama pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.

Kesimpulan

Badal haji adalah solusi bagi umat Muslim yang ingin memenuhi kewajiban haji bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia atau yang tidak mampu melaksanakannya sendiri. Dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam, ibadah ini dapat menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir untuk orang yang dibadalhajikan.

Jika Anda berencana untuk melaksanakan badal haji, pastikan untuk memahami syarat, hukum, dan biayanya agar ibadah yang dilakukan sah dan sesuai dengan ketentuan agama.

Untuk informasi lebih lanjut tentang layanan badal haji, kunjungi website kami di UmrohMadiun.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Assalamualaikum..
Apa yang bisa kami bantu?